Berikut ini, istilah-istilah
Perjanjian Internasional :
- Trakat (Treaty), yaitu
perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau
lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
- Konvensi (Convention), yaitu
pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus
dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
- Pesetujuan (Agreement), yaitu
perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak
diartikan karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi.
- Perikatan (Arrangement), yaitu
istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara.
Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi.
- Proses Verbal, yaitu catatan-catatan
atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik,
atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
- Piagam (Statute), yaitu
himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik
mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan
internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja
lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sabagai alat
tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan
transit).
- Prokol (Protocol), yaitu
persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara,
mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul
tertentu.
- Deklarasi (Declaration), yaitu
Perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan dokumen tidak resmi.
Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh
ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan
lampiran pada trakat atau konvensi, Deklarasi sebagai persetujuan tidak
resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
- Modus (Vivendi), yaitu dokumen
untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai
berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan
sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
- Pertukaran Nota, yaitu metode
yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya,
pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat
bersifat multirateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang
menyangkut mereka.
- Ketentuan Penutup (Final Act),
yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama
utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan
tidak memerlukan ratifikasi.
- Ketentuan Umum (Generak Act),
yaitu trakat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB
(Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk
menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun1928.
- Charter, yaitu istilah yang
dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang
melakukan fungsi administraif. Misalnya, Antalantic Charter.
- Pakta (Pact), yaitu istilah
yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta
membutuhkan ratifikasi.
- Convernant, yaitu anggaran
dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
- Diplomasi (Diplomacy), yaitu
sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh
suatu Negara dalm melaksanakan poltik luar negeri. Untuk menjalin hubungan
di antara Negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan
perwakilan (konsuler atau kedutaan).
- Negoisasi, yaitu untuk
mengadakan perundingan / pembicaraan baik dengan Negara di mana ia
diakreditas maupun oleh Negara lain.
Comments
Post a Comment