Logo Baru Rumah Belajar Al-Anwar Tangerang

Image
Rumah Belajar Al-Anwar Tangerang adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada proses peningkatan pendidikan bagi masyarakat sekitar. Lembaga ini memberikan layanan berupa kelas bimbingan belajar, calistung, dan pendidikan karakter dan menerapkan kurikulum merdeka belajar. Rumah Belajar Al-Anwat Tangerang, hadir untuk melayani dan memberikan pengalaman belajar yang baik bagi para peserta bimbingan belajar ( private class ) Logo baru pun dibuat demi memberikan makna dan citra yang sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan. Berikut adalah interpretasi logo baru Rumah Belajar Al-Anwar Tangerang.  

Tugas PKN- istilah-istilah hukum internasional

A. Pendahuluan

Keberadaan hukum internasional dalam tata pergaulan internasional sesungguhnya merupakan konsekuensi dari adanya hubungan internasional yang telah dipraktikan oleh Negara-negara selama ini. Hubungan internasional yang merupakan hubungan antarnegara, pada dasarnya adalah “hubungan hukum”. Ini berarti hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subjek hokum (Negara) yang saling berhubungan baik dalam bentuk hubungan bilaterial, regional maupun multilateral.

Istilah lain untuk hukum internasional adalah “hukum bangsa-bangsa”. Munculnya sengketa-sengketa internasional yang banyak terjadi lebih sering disebabkan oleh ulah segelintir Negara (terutama yang memiliki kekuatan tertentu) yang mengabaikan aturan-aturan negara internasional yang telah disepakati bersama. Oleh sebab itu, dihormati atau tidaknya hukum internasional sangat tergantung pada komitmen setiap Negara dalam memandang dan menghargai bangsa atau Negara-negara lain. Dan tidak kalah pentingnya adalah peranan perserikatan bangsa-bangsa melalui dewan keamanan yang bertugas memelihara perdamaian dan keamanan internasional di atas kepentingan Negara-negara tertentu. Karena sampai dengan sekkarang masalah-masalah sengketa internasional masih sulit untuk diselesaikan melalui pengadilan internasional manakala sudah melibatkan Negara-negara adikuasa.

B. Sistem hukum dan peradilan internasional

1. Sistem hukum internasional
Dalam berbagai kesempatan kita sering mendengar kata “sistem”. Kata “sistem” dalam kamus umum bahasa Indonesia mengandung arti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Pengertian sistem dalam penerapannya tidak berasal dari suatu disiplin ilmu yang mandiri, karena dapat pula berasal dari pengetahuan, seni maupun kebiasaan seperti sistem mata pencaharian, sistem tarian, sistem perkawinan, sistem pemerintahan, sistem hukum, dan sebagainya.

Bertolak dari pengertian sistem yang telah dikemukakan di atas, yang dimaksudkan dengan sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua Negara di dunia) yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap Negara. Sistem hukum imternasional juga merupakan aturan-aturan yamg telah diciptakan bersama oleh oleh Negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional tersebut adakalanya karena Negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedilit juga yang tinggal meratifikasinya.

2. Pengertian hukum internasional
Hugo de groot (Grotius) da;am bukunya de jure belli ac pacis (perihal perang dan damai) mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan perstujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Sedangkan sam suhaedi berpendapat bahwa hukum internasional merupakam himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.

Dalam pengertian umum, hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai pelaku dan hubungan antarnegara namun dala perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Beberapa sarjana lain menyatakan pendapatnya tentang hukum internasional, diantaranya adalah :

a. J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.

b. Wirjono Prodjikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.

c. Mochtar Kusumaatmaja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yanag mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara:

- Negara dan Negara
- Negara dan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.

3. Asal mula hukum internasional 
Bangsa romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM. Hukum tersebut lebih dikenal dengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hokum antarbangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang di terapkan bagi kaula Negara (orang asing) yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.

Hukum ini kemudian berkembang menjadi volkernrecht (bahasa jerman), droit des gens (bahasa perancis), dan lawof nations atau international law (bahasa inggris). Pengertian volkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak sama kerena dalam hukum romawi, istilah ius gentium mempunyai pengertian berikut ini :

a. Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota roma dan orang asing (orang yang bukan warga roma).

b. Hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hokum alam (natuurecht) yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai abad ke-19.

Dalam perkembangan berikutnya, pemahaman tentang hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 (dua) hal, yaitu :

a. Hukum perdata internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antarwarga Negara suatu Negara dan warga Negara dari negara lain (antarbangsa).

b. Hukum public internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur Negara yang satu dan Negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).

4. Hukum internasional dalam arti modern

Terwujudnya hukum internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil kerja keras para pakar hukum dunia yang mengadakan konferensi di Wina tahun 1969 atas prakarsa PBB. Asil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional.
Secara garis besar, hukum internasional dapat dibagi atas dua, yaitu hukum internasional tertulis dan hukum internasional tidak tertulis, yang terwujud dalam bentuk perjanjian internasional. 

5. Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antarbangsa, setiap Negara harus memperhatikan hokum internasional, yaitu :
- Asas territorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya.
- Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap Negara di mana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
- Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.

Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hokum dalam hubungan antarbangsa. Oleh sebab itu, antara satu Negara dan Negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.

Dalam rangka pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal beberapa asas lain, yaitu:

1. PACTA SUNT SERVANDA
Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.

2. EGALITY RIGHTS
Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.

3. RECIPROSITAS
Tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.

4. COURTESY
Asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan Negara.

5. REBUS SIG STANTIBUS
Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar / fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

6. Sumber Hukum Internasional
Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, dapat dibedakan antara sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

Dalam arti material, hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional, karena masyarakat internasional bukanlah suatu Negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah Negara. Masyarakat internasional adalah masyarakat Negara-negara atau bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran.

Meskipun demikian, dalam kenyataannya kaidah-kaidah hukum internasional juga ditaati oleh sebagian besar Negara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang berarti juga mengikat. Mengenai hal ini, ada dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda. Kedua aliran itu adalah sebagai berikut:

a. Aliran naturalis
Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah. Aliran ini nerpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam, sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo de Groot) yang kemudian diikuti dan disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.

b. Aliran positivisme
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal 26 Konversi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of Treaties) tahun 1969.

Dalam artio formal, hukum internasional merupakan sumber hukum yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan internasional.

Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 adalah sebagai berikut:

a. Perjanjian internasional (Traktat = Treaty),
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum diterima sebagai hukum,
c. Asas-asas umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab,
d. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasionaldari berbagai Negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
e. Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.

7. Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah orang, Negara, badan / organisasi-organisasi tertentu yang dapat melakukan tindakan-tindakan untuk dan atas nama sendiri atau pihak lain yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subjek hukum internasional adalah Negara, Takhta Suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang perorangan (individu), pemberontak, dan pihak dalam sengketa.

Comments

Popular posts from this blog

ISTILAH-ISTILAH PERJANJIAN INTERNASIONAL