PETUNJUK TEKNIS PENERIMA BEASISWA BIDIKMISI UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 2013
A. LATAR BELAKANG
Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan Madrasah Aliyah, Pesantren, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas.
Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang cerdas dan kurang mampu serta memfasilitasi dan atau menyediakan beasiswa dan biaya pendidikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.
Setelah sukses dengan proses kepercayaan penyelenggara Bidikmisi 2010, 2011, 2012 serta mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut serta kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di bawah Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Agama Islam – Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2013 kembali memberikan beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIKMISI UIN syarif Hidayatullah Jakarta 2013.
B. LANDASAN HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri
C. SISTEM BEASISWA BIDIKMISI UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 2013
KETENTUAN UMUM
1. Sasaran.
Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan Madrasah Aliyah, Pesantren, SMA, SMK, dan yang sederajat (2 tahun terakhir) yang berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.
2. Jangka waktu pemberian beasiswa.
Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program S1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
3. Penyelenggara.
Penyelenggara program Beasiswa Bidikmisi adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
4. Dana Beasiswa.
Dana Beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp 6.000.000 (Enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diperuntukkan ke dalam biaya pendidikan, tempat tinggal serta pembinaan (Ma’had UIN), dan living cost.
KETENTUAN KHUSUS
1. Kuota
Banyaknya penerima Beasiswa Bidikmisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun anggaran 2013 adalah 150 orang. Jumlah tersebut berdasarkan hasil pendistribusian perguruan tinggi negeri dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditentukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Adapun kuota Fakultas ditentukan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan disahkan melalui SK Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
2. Penggunaan Dana Beasiswa
Biaya Pendidikan dengan skema subsidi silang.
Living Cost, yang jumlahnya antara Rp. 600.000 hingga Rp. 800.000,- per bulan per mahasiswa
dan dialokasikan untuk:
Biaya Hidup;
Biaya Ma’had dan pembinaannya;
Kegiatan FORMABI (Forum Mahasiswa Bidikmisi);
biaya buku dan pelatihan mahasiswa yang bersangkutan;
penggunaan dana akan dilaporkan ke Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
3. Mekanisme Penyaluran Dana
Biaya living cost dibayarkan setiap 2 bulan sekali di minggu pertama bulan kedua bagi penerima Bidikmisi yang sudah tidak menempati Ma’had UIN;
Biaya living cost dibayarkan setiap 2 bulan sekali di minggu pertama bulan ketiga bagi penerima Bidikmisi yang sedang menempati Ma’had UIN
Biaya pendidikan dibayarkan langsung ke Rekening Pembayaran Biaya Perkuliahan oleh Bagian Kemahasiswaan setiap semesternya.
Penyaluran beasiswa dari Universitas kepada mahasiswa penerima melalui rekening mahasiswa.
Penyaluran biaya pendidikan diatur oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D. ALUR PENDAFTARAN
Daftar jalur masuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; SNMPTN PPA, SNMPTN TULIS, SMB PTAIN PPA, SMB PTAIN TULIS, SBM PTN, atau MANDIRI;
Lulus ujian masuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Mendaftar Beasiswa Bidikmisi secara online melalui www.ais.uinjkt.ac.id di kolom ‘Daftar Beasiswa’;
Menyerahkan Berkas ke Bagian Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Seleksi Berkas oleh Tim dari Bagian Kemahasiswaan;
Interview disetiap Fakultas terpilih atau oleh panitia yang dibentuk oleh Bagian Kemahasiswaan UIN Jakarta. (calon didampingi orang tua/wali);
Pengumuman LULUS Beasiswa Bidikmisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Registrasi mahasiswa baru UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Mengikuti Pembinaan di Ma’had UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selama 2 tahun berturut-turut;
Mengikuti semua prosedur Beasiswa Bidikmisi dan pembinaan Ma’had UIN SyarifHidayatullah Jakarta.
JADWAL PENERIMAAN BEASISWA BIDIKMISI
E. PERSYARATAN
Berkas Beasiswa Bidikmisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2013:
Bukti kelulusan masuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Print Out SK Kelulusan SNMPTN PPA, SNMPTN TULIS, SMB PTAIN PPA, SMB PTAIN TULIS, SBM PTN, atau MANDIRI);
Lulus Madrasah Aliyah, Pesantren, SMA, SMK, dan yang sederajat (2 tahun terakhir) dibuktikan dengan fotocopy ijazah/SKHU yang dilegalisir;
Kartu identitas (KTP/Kartu Siswa/SIM);
Kartu keluarga (KK) dilegalisir kelurahan setempat;
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan tempat tinggal;
Bukti pembayaran rekening listrik 1 bulan terakhir;
Bukti slip gaji/penghasilan orang tua (jika pekerjaan orang tua pegawai atau karyawan);
Foto rumah/tempat tinggal bagian depan, belakang, samping kiri, samping kanan, dan bagian dalam rumah;
Fotocopy raport SLTA dan sederajat semester 1 – 6;
Peringkat 10 besar di kelas (dibuktikan dengan Piagam, Surat Pernyataan, dll. ditanda tangani Kepala Sekolah);
Melampirkan prestasi Non Akademik (olah raga, seni, dll) yang pernah diikuti atau diraih (dibuktikan dengan Piagam, sertifikat, dll.);
Pas foto terbaru berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
F. HAK DAN KEWAJIBAN
HAK PENERIMA BIDIKMISI
Mendapatkan bantuan biaya pendidikan;
Mendapatkan living cost sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur;
Mendapatkan fasilitas tempat tinggal (Ma’had UIN);
Menerima pembinaan secara berkala sesuai kurikulum dan system yang sudah diatur Bagian Kemahasiswaan;
Mendapatkan pelayanan perihal beasiswa dari penyelenggara Bidikmisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
KEWAJIBAN PENERIMA BIDIKMISI
Mematuhi peraturan dan Kode Etik Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Mencapai indeks prestasi ≥ 3,00;
Melaporkan laporan perkembangan akademik setiap semester ke Bagian Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Mentaati semua peraturan Ma’had UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Beri’tikad baik untuk berbakti dan mengabdi kepada Agama, almamater UIN, masyarakat, bangsa dan Negara.
G. MEKANISME PENGUNDURAN DIRI BIDIKMISI
Penerima Beasiswa Bidikmisi ketika berkeinginan mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa Bidikmisi dikarenakan; mendapat beasiswa ke luar negeri, menikah, dll. Harus mengikuti mekanisme sebagai berikut:
Memberitahukan pengunduran diri paling lambat 2 minggu sebelum akhir semester;
Membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Memberikan penjelasan secara langsung (lisan) kepada Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
H. SANKSI DAN PEMBERHENTIAN BEASISWA
Sanksi dan pemberhentian Beasiswa dilakukan apabila mahasiswa penerima Beasiswa:
terbukti melanggar Kode Etik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Indeks prestasi < 3,00;
Tidak mematuhi peraturan Ma’had UIN;
Mengundurkan diri;
Menikah ;
Meninggal dunia;
Kebijakan yang diberikan akan dipertimbangkan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Jakarta, 29 Mei 2013
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
ttd
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Comments
Post a Comment